UU Kepariwisataan

UU Kepariwisataan Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Wisata Unggul

UU Kepariwisataan Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Wisata Unggul
UU Kepariwisataan Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Wisata Unggul

JAKARTA - Indonesia resmi memperkuat fondasi hukum di sektor pariwisata. DPR RI melalui Komisi VII mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjadikan pariwisata sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus pelindung identitas budaya bangsa. 

Pengesahan ini diharapkan menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, berkualitas, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pariwisata Sebagai Motor Penggerak Ekonomi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa pengesahan UU ini membuka peluang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat luas. 

“Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” ujar Evita.

Dengan fondasi hukum yang lebih kuat, pariwisata diharapkan menjadi sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan lapangan kerja, sekaligus memperkuat citra Indonesia di tingkat global.

Penguatan Dasar dan Tujuan Kepariwisataan

Salah satu perubahan utama dalam UU ini adalah penguatan dasar dan tujuan kepariwisataan. Evita menjelaskan bahwa pariwisata kini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan meningkatkan ekonomi rakyat, memperkuat identitas bangsa, mengembangkan warisan budaya, serta menyelenggarakan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Selain itu, UU ini menekankan penciptaan lapangan kerja, memupuk rasa cinta tanah air, dan mempererat persahabatan antarbangsa.

Langkah ini penting untuk memastikan setiap kegiatan pariwisata tidak hanya menguntungkan sektor ekonomi, tetapi juga menjaga nilai-nilai budaya dan identitas nasional.

Prinsip Penyelenggaraan Pariwisata

Poin kedua UU menekankan prinsip penyelenggaraan pariwisata yang berkelanjutan, ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat, serta melibatkan partisipasi publik.

Proses pengelolaan pariwisata dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan komunitas. Pembangunan pariwisata diharapkan tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan inovatif.

Penguatan Pariwisata Berbasis Masyarakat

UU ini juga memperkuat konsep pariwisata berbasis masyarakat atau community-based tourism. Masyarakat lokal diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Desa wisata diatur secara lebih komprehensif agar menjadi pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.

Evita menegaskan, “Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.”

Ekosistem Kepariwisataan Terpadu

Penguatan ekosistem kepariwisataan juga menjadi fokus utama. UU ini mengatur perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, pengembangan industri pariwisata, penguatan daya tarik wisata, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 

Selain itu, pelibatan asosiasi kepariwisataan, promosi berbasis budaya, kreasi kegiatan pariwisata, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan diatur secara terpadu.

Perencanaan dan Promosi Pariwisata

UU menekankan perencanaan pariwisata yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Destinasi wisata diintegrasikan dengan wilayah penyangga untuk menciptakan kesinambungan pengembangan. 

Promosi berbasis budaya juga menjadi instrumen diplomasi internasional untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.

Peningkatan SDM dan Pendidikan Pariwisata

UU ini memberikan penekanan pada peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan tinggi dan pelatihan berbasis standar kompetensi kerja. Kementerian terkait dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang pariwisata. 

Hal ini diharapkan menghasilkan tenaga kerja profesional yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Pendanaan dan Regulasi Baru

UU Kepariwisataan juga mengatur pendanaan dan regulasi baru. Pemerintah pusat diberikan kewenangan menarik pungutan dari wisatawan mancanegara, yang hasilnya khusus digunakan untuk pengembangan pariwisata. 

Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan sebagian pendapatan dari sektor pariwisata untuk pelestarian alam dan budaya.

Langkah ini memastikan keberlanjutan pembangunan pariwisata sekaligus menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial.

UU Kepariwisataan sebagai Tonggak Baru

Dengan pengesahan RUU ini pada rapat paripurna DPR RI, Indonesia memiliki tonggak hukum yang kokoh untuk mengembangkan pariwisata nasional. 

Undang-undang baru ini diharapkan dapat menciptakan pariwisata yang inklusif, adaptif, inovatif, berkualitas, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan global dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan bersinergi untuk mewujudkan pariwisata yang tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga menjaga identitas bangsa dan lingkungan. UU ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi destinasi wisata berkelas dunia yang berkelanjutan, inklusif, dan inovatif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index