JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan terhadap ancaman dan peluang yang muncul dari perubahan iklim yang semakin nyata. Perkembangan ini dipaparkan pada penyelenggaraan The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF): Climate Risk Management and Banking Resilience to Support Climate Finance Investment.
Upaya ini menunjukkan bahwa fokus pengawasan perbankan di Indonesia tidak hanya pada risiko tradisional seperti kredit dan likuiditas, tetapi juga pada risiko iklim yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Transformasi sistem keuangan yang selaras dengan komitmen perubahan iklim menjadi salah satu agenda penting dalam arah pengembangan industri jasa keuangan Indonesia ke depan.
Penguatan Ketahanan Sektor Keuangan
OJK mengajak perbankan untuk memperluas strategi mitigasi dan adaptasi atas risiko yang ditimbulkan oleh dinamika iklim dan pergeseran ekonomi global. Pada forum tersebut, OJK bersama para pelaku perbankan menegaskan bahwa risiko iklim bukan lagi ancaman yang dapat diabaikan, melainkan isu jangka panjang yang memerlukan integrasi ke dalam tata kelola dan manajemen risiko setiap lembaga keuangan.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa transformasi sistem keuangan nasional agar sejalan dengan agenda iklim merupakan bagian integral dari komitmen OJK dan sektor jasa keuangan dalam mendukung strategi pembangunan nasional. Pernyataan ini menegaskan bahwa perbankan di Indonesia tidak hanya bertindak reaktif, tetapi aktif dalam mendukung transisi ekonomi rendah karbon dan pembiayaan berkelanjutan.
Kolaborasi Internasional sebagai Katalis Aksi Iklim
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan itu adalah kerja sama internasional. OJK bersama Pemerintah Inggris secara resmi meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing. Kelompok kerja ini dibentuk sebagai tindak lanjut kesepakatan strategis antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer yang disepakati pada awal tahun 2026.
Tujuan pembentukan working group itu adalah memperkuat kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pihak internasional dalam mobilisasi pendanaan iklim dan mempercepat inovasi pembiayaan transisi demi mendukung pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini menunjukkan bahwa upaya memperkuat ketahanan sektor keuangan terhadap risiko iklim juga menjadi bagian penting dari diplomasi ekonomi dan kerja sama pembangunan global.
Peran Manajemen Risiko Iklim dalam Perbankan
Dalam forum tersebut, OJK menekankan arti penting integrasi manajemen risiko iklim ke dalam praktik pengawasan perbankan. Manajemen risiko iklim dipandang sebagai komponen strategis yang mampu menerjemahkan kebijakan transisi nasional dan sinyal global ke dalam tata kelola sektor keuangan, khususnya dalam hal manajemen risiko serta alokasi pembiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan risiko iklim bukan sekadar kebijakan aspiratif, tetapi langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan jangka panjang.
Menurut OJK, penguatan manajemen risiko iklim akan mempengaruhi berbagai aspek, termasuk tata kelola internal bank, strategi bisnis, maupun praktik pengukuran risiko yang telah dijabarkan dalam sejumlah pedoman industri keuangan nasional. Sebagai contoh, OJK telah menerbitkan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS), yang menjadi rujukan utama dalam pengelolaan risiko perubahan iklim secara terstruktur di sektor perbankan nasional.
Lebih jauh lagi, upaya penguatan ini juga mendapatkan dukungan dari kolaborasi dengan mitra internasional lain, seperti kemitraan OJK dengan Kedutaan Australia dan Prospera untuk mengembangkan manajemen risiko iklim di sektor perbankan Indonesia. Dalam kolaborasi itu, perbankan akan dilengkapi dengan panduan dan data yang lebih baik untuk menilai dampak iklim secara komprehensif dan mengembangkan regulasi yang sesuai kebutuhan nasional.
Perbankan Indonesia di Posisi Tangguh Hadapi Risiko Iklim
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa perbankan nasional saat ini masih memiliki permodalan yang kuat dalam menghadapi sejumlah tekanan risiko iklim. Kekuatan modal ini tercermin dari posisi rasio kecukupan modal (CAR) yang tetap berada di atas batas ketentuan regulator. Kondisi ini memberi keyakinan bahwa perbankan Indonesia berada pada posisi yang matang untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Dian juga menyampaikan bahwa pandangan ini bukan sekadar optimisme semata, tetapi didasarkan pada data dan kerja sama lintas sektor yang terus dijalankan OJK, perbankan, serta mitra internasional. Ini menjadi sinyal bahwa penguatan manajemen risiko iklim dilakukan secara bertahap, terukur, dan konsisten dengan perkembangan kebijakan global.
Menuju Pembiayaan Berkelanjutan yang Terukur
Selain penguatan kerja sama internasional, OJK juga merilis dua dokumen penting yang dipandang sebagai landasan strategis dalam implementasi pembiayaan berkelanjutan di sektor perbankan. Dokumen pertama adalah Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA), yang disusun bersama Pemerintah Australia dan Prospera sebagai alat ukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan perbankan ke depan. Dokumen kedua adalah Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART), yang memetakan tingkat kematangan penerapan konsep keuangan berkelanjutan di perbankan nasional.
Dengan adanya dua rujukan strategis tersebut, OJK berharap agar pengawasan dan penerapan pembiayaan berkelanjutan di perbankan bisa berjalan lebih terarah dan terukur. Selain itu, kedua dokumen ini diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan lanjutan yang mendukung pembangunan ekonomi rendah karbon di Indonesia dalam jangka panjang.