JAKARTA – Peringatan tegas disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual tentang praktik pemutaran film melalui layanan streaming dan kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta yang kian marak di masyarakat. Secara rinci, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tidak hanya melanggar etika industri kreatif tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Di tengah kemajuan teknologi digital yang memudahkan akses ke konten hiburan, persoalan mengenai penggunaan karya cipta tetap menjadi isu penting. Tidak sedikit pihak yang masih menggunakan akun berlangganan pribadi untuk memutar film di ruang publik seperti kafe, komunitas, atau tempat usaha lainnya tanpa melalui saluran lisensi resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat merugikan pelaku industri film nasional maupun kreator di balik layar.
Definisi Streaming dan Nobar Ilegal
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa praktik streaming film melalui akun pribadi untuk konsumsi di ruang publik termasuk dalam bentuk pertunjukan publik yang harus memiliki izin dari pemegang hak cipta. Penggunaan layanan berlangganan individu yang hanya sah untuk konsumsi pribadi tidak berlaku jika dipakai untuk menayangkan konten kepada tamu atau publik di suatu tempat. Pemutaran film di luar lingkup pribadi ini termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta apabila tidak dilindungi oleh persetujuan tertulis dari pemilik hak atau distributor resmi.
Menurut Hermansyah, kegiatan tersebut telah mengabaikan hak ekonomi para kreator yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya sinematografi, termasuk film, adalah bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi dan mempunyai nilai ekonomi yang harus dihormati oleh masyarakat luas.
Dampak bagi Industri Film dan Kreator
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa hak ekonomi atas sebuah film mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta menayangkan karya tersebut kepada publik. Ketentuan ini memberikan kekuasaan penuh kepada pemegang hak cipta untuk menentukan bagaimana, di mana, dan kapan karya tersebut boleh dipublikasikan, serta kompensasi apa yang layak diterima sebagai imbal balik.
Dengan maraknya praktik streaming ilegal atau nobar tanpa izin, industri film nasional bisa mengalami kerugian finansial signifikan. Pendapatan dari distribusi resmi menjadi salah satu sumber utama modal bagi produksi film berikutnya serta pendapatan pekerja kreatif di balik layar seperti sutradara, penulis skenario, aktor, kru produksi, dan lain-lain.
“Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Hermansyah dalam keterangan resminya pada 25 Februari 2026 di Jakarta Selatan.
Keberlanjutan ekosistem perfilman nasional tergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan pemanfaatan karya cipta. Pelanggaran terhadap hak cipta tidak hanya merupakan persoalan hukum, tetapi juga masalah moral yang berkaitan dengan penghargaan terhadap kerja keras industri kreatif.
Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Lisensi
Untuk mencegah pelanggaran, DJKI mengimbau agar para penyelenggara nobar atau pemutaran film di ruang publik selalu memperoleh lisensi terlebih dahulu. Izin ini dapat diperoleh dengan menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pihak pemegang hak cipta, sehingga pemutaran tersebut dilakukan secara sah dan memberi keuntungan pada semua pihak terkait.
Pihak pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat, baik di tingkat komunitas lokal maupun pelaku usaha kecil dan menengah. Pemahaman yang lebih baik tentang hak cipta dapat mengurangi praktik ilegal sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional yang sehat dan adil.
Kepatuhan bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi juga merupakan bentuk dukungan terhadap pencipta karya yang dinikmati. Dengan menghormati hak cipta, para kreator film dapat memperoleh imbalan yang setimpal atas karya mereka, sehingga industri ini dapat terus berkembang dan bersaing di kancah global.
Langkah Preventif dan Edukasi
DJKI juga mengingatkan bahwa kesadaran dalam menggunakan layanan streaming yang resmi merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif Indonesia. Masyarakat dianjurkan menggunakan platform yang sah dan menghindari praktik streaming konten tanpa lisensi, baik secara daring maupun luring.
Pendidikan publik dan kampanye sosial terkait hak cipta dianggap strategis untuk mengurangi anggapan umum bahwa streaming film atau nobar tanpa izin adalah hal yang sepele atau legal. Literasi ini sangat penting terutama di kalangan anak muda yang semakin bergantung pada teknologi digital untuk konsumsi konten hiburan.
Dengan demikian, segala bentuk pemutaran karya sinema di ruang publik harus selalu mempertimbangkan aspek hukum dan etika, serta dilakukan melalui jalur yang sah. Kesadaran hukum, pemahaman aturan hak cipta, dan penghormatan terhadap karya kreatif akan menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri perfilman Indonesia ke depan.