JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan signifikan terkait laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hingga 9 Februari 2026, sekitar 1.822.185 wajib pajak telah melakukan pelaporan SPT mereka untuk tahun pajak 2025.
Angka ini menunjukkan peningkatan aktivitas pelaporan pajak yang penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.
Pencapaian ini menunjukkan respons positif dari wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka tepat waktu, meskipun masih ada tantangan dalam hal kesadaran pajak dan kewajiban pelaporan yang tepat.
DJP mencatat pelaporan dilakukan oleh berbagai lapisan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dengan distribusi yang mencerminkan komitmen untuk mendukung sistem perpajakan yang transparan dan efisien.
Rincian Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Menurut data yang dipublikasikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, SPT tahunan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 menunjukkan rincian sebagai berikut:
1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan
178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
75 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Selain itu, bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku berbeda, rinciannya mencakup 415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaporan SPT tahunan tidak hanya dilakukan oleh karyawan dan individu saja, namun juga oleh badan usaha yang wajib melaporkan kegiatan finansial mereka kepada negara.
Progres Aktivasi Akun Coretax Mengalami Kenaikan Signifikan
Dalam hal sistem perpajakan digital, DJP juga melaporkan bahwa progres aktivasi akun Coretax terus menunjukkan angka positif.
Hingga 9 Februari 2026, telah tercatat 13.345.153 akun wajib pajak yang telah diaktifkan. Ini terdiri dari 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak yang tergabung dalam sistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aplikasi Coretax menjadi kunci dalam proses pelaporan SPT tahunan yang semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara online.
Proses aktivasi ini dapat dilakukan secara mandiri melalui tutorial dan langkah-langkah yang tersedia di media sosial resmi DJP, memberi fleksibilitas lebih bagi wajib pajak dalam mengelola pelaporan pajaknya.
Tantangan dan Imbauan Agar Wajib Pajak Segera Laporkan SPT
Meskipun telah ada kemajuan dalam jumlah pelaporan, DJP masih mengimbau bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan mereka untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan melakukan pelaporan tepat waktu.
Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memastikan penerimaan negara yang maksimal melalui pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak yang dapat diakses di nomor 1500200, serta memberikan fasilitas pendampingan oleh petugas di kantor pajak terdekat.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan, terutama bagi mereka yang mungkin belum terbiasa dengan sistem digital yang baru diterapkan.
Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT
DJP juga menekankan pentingnya keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sementara bagi wajib pajak badan, denda yang harus dibayar adalah Rp1.000.000.
Pengenaan denda ini bertujuan untuk mendorong ketepatan waktu dalam pelaporan pajak, sekaligus mengingatkan seluruh lapisan wajib pajak tentang pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan negara melalui kewajiban pajak yang dipenuhi tepat waktu.
Denda ini, meskipun relatif kecil, tetap menjadi langkah pencegahan yang efektif agar tidak ada wajib pajak yang mengabaikan kewajiban mereka.