Penukaran Uang Baru

Informasi Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Jawa Timur Periode Kedua

Informasi Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Jawa Timur Periode Kedua
Informasi Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Jawa Timur Periode Kedua

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi membuka penukaran uang baru 2026 periode kedua untuk wilayah Jawa Timur. 

Pemesanan bisa dilakukan melalui platform digital PINTAR BI sejak Selasa, 24 Februari 2026. Masyarakat yang telah melakukan pemesanan selanjutnya dapat menukarkan uang baru sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam menukar uang baru secara aman dan terorganisir. 

Dengan pemesanan online, antrean fisik bisa diminimalkan, sehingga penukaran uang berlangsung lebih efisien. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau akun resmi @bank_indonesia_jatim agar mendapatkan informasi terkini terkait jadwal, lokasi, dan prosedur.

Layanan Kas Keliling Terpadu Mempermudah Penukaran

BI menyiapkan layanan kas keliling terpadu di beberapa titik strategis di Jawa Timur. Tujuannya agar masyarakat bisa menukarkan uang tanpa harus jauh-jauh mendatangi kantor BI pusat. Lokasi kas keliling ini biasanya berada di pusat perbelanjaan atau gedung serbaguna yang mudah diakses.

Di Surabaya, misalnya, kas keliling terpadu tersedia di Ciputra World (New Life Ballroom) pada 7 Maret 2026 dan di Grand City (Convention dan Exhibition Lt 4) pada 8 Maret 2026. Jam operasional layanan ini dibagi menjadi dua sesi, pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jadwal yang paling nyaman.

Selain Surabaya, kas keliling juga hadir di beberapa kota lain dengan format serupa, sehingga akses penukaran uang baru semakin merata di wilayah Jatim. BI berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini agar proses penukaran berjalan tertib dan cepat.

Penukaran Ritel di Beberapa Kota Strategis

Selain kas keliling terpadu, BI juga menyediakan layanan penukaran ritel di beberapa lokasi lain di Jawa Timur. Layanan ini difokuskan di area yang dekat dengan masyarakat, termasuk stadion, pusat olahraga, dan jalan utama.

Di Mojokerto, kas keliling ritel tersedia di GOR Mojopahit, Jl. Gajah Mada No. 149 Mergelo pada 2 Maret 2026 pukul 12.30-15.00 WIB. Sementara itu, di Jombang, kas keliling ditempatkan di Stadion Merdeka, Jl. Hayam Wuruk No. 6 Candi Mulyo pada 3 Maret 2026 pukul 10.00-13.00 WIB.

Layanan ritel ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat yang mungkin sulit mengakses lokasi kas keliling terpadu. Dengan adanya pilihan lokasi berbeda, masyarakat dapat menyesuaikan penukaran uang baru dengan jadwal kegiatan harian mereka.

Layanan Penukaran di Loket Perbankan

Selain layanan kas keliling, BI juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menyediakan loket penukaran uang baru 2026. Beberapa perbankan yang terlibat antara lain BRI, BNI, BSI, Bank Jatim, Permata Bank, CIMB Niaga, BTN, BCA, Mandiri, dan Danamon.

Layanan di loket perbankan tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk menukarkan uang. Informasi detail mengenai titik layanan bisa diakses melalui akun resmi @bank_indonesia_jatim atau tautan resmi yang disediakan. Keberadaan layanan perbankan ini menjadi alternatif tambahan untuk menukarkan uang baru, terutama bagi mereka yang ingin menghindari antrean panjang di kas keliling.

Dengan kombinasi layanan kas keliling terpadu, ritel, dan loket perbankan, masyarakat Jawa Timur memiliki akses mudah, nyaman, dan aman untuk menukarkan uang baru 2026 periode kedua.

Syarat dan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Masyarakat yang hendak menukarkan uang baru diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui PINTAR BI. 

Saat menukarkan uang di lokasi, masyarakat perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP asli, bukti pemesanan digital atau cetak, serta uang lama yang akan ditukarkan.

Batas maksimal penukaran per orang ditetapkan sebesar Rp 5.300.000 dengan rincian paket sebagai berikut: pecahan Rp 50.000 maksimal 50 lembar, pecahan Rp 20.000 maksimal 50 lembar, pecahan Rp 10.000 maksimal 100 lembar, pecahan Rp 5.000 maksimal 100 lembar, pecahan Rp 2.000 maksimal 100 lembar, dan pecahan Rp 1.000 maksimal 100 lembar.

Batasan ini diterapkan agar penukaran uang baru berlangsung adil bagi seluruh masyarakat. Dengan aturan ini, setiap orang dapat menukar uang sesuai kebutuhan tanpa terjadi penumpukan atau penyalahgunaan layanan. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi batas maksimal dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses penukaran berjalan lancar.

Dengan layanan terpadu, ritel, dan perbankan, serta batasan maksimal penukaran yang jelas, Bank Indonesia memastikan proses penukaran uang baru 2026 periode kedua di Jawa Timur aman, teratur, dan efisien. Seluruh masyarakat diharapkan mengikuti prosedur resmi agar memperoleh pengalaman penukaran yang nyaman dan cepat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index