JAKARTA — Pemerintah Indonesia semakin mempertegas komitmennya untuk menuntaskan persoalan limbah perkotaan melalui teknologi energi bersih. Dalam arahannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan rencana strategis bagi pembangunan dan operasionalisasi 34 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap pada tahun 2027. Target ini bukan sekadar angka, melainkan wujud keterpaduan antara kebijakan energi terbarukan dan penanganan sampah yang kian mendesak di berbagai kota besar Indonesia.
Rencana Operasional PLTSa dan Tantangan Waktu Konstruksi
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot, jadwal operasional PLTSa telah disusun berdasarkan pertimbangan waktu konstruksi yang realistis. Peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk proyek PLTSa direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2026, dengan estimasi waktu pembangunan mencapai sekitar 1 sampai 2 tahun setelah groundbreaking dilakukan, asalkan lahan tersedia secara memadai.
“Dari groundbreaking biasanya membutuhkan waktu penyesuaian sekitar 1,5 hingga 2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Diharapkan pada 2027 sudah ada PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang mulai beroperasi,” ujar Yuliot.
Penetapan timeline ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyinkronkan pembangunan fisik fasilitas energi baru terbarukan (EBT) dengan kesiapan teknis di lapangan, sementara juga mempertimbangkan aspek tata kelola lahan dan perizinan.
PLTSa Sebagai Prioritas Nasional di Bawah Arahan Presiden
Proyek PLTSa diposisikan sebagai prioritas nasional yang berada di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah mengatasi permasalahan sampah yang terus menumpuk di daerah perkotaan, sekaligus mengonversi limbah tersebut menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
Dengan latar belakang ini, pemerintah tidak hanya sekadar membangun fasilitas pembangkit listrik, tetapi juga menerapkan pendekatan sistemik untuk menanggulangi tantangan lingkungan. PLTSa diharapkan memberikan dua manfaat sekaligus: menyelesaikan persoalan sampah perkotaan yang bersifat jangka panjang dan menyediakan sumber listrik terbarukan yang berkelanjutan.
Skema Tarif dan Insentif Investor untuk PLTSa
Untuk memperkuat daya tarik investasi, pemerintah telah menetapkan harga jual listrik hasil PLTSa kepada PT PLN (Persero) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, tarif listrik dari PLTSa ditetapkan US$20 sen per kilowatt hour (kWh). Skema ini dirancang tidak hanya untuk menjamin kepastian harga bagi pengembang, tetapi juga untuk membuat model bisnis PLTSa semakin menarik di mata investor.
Selain itu, pemerintah juga bersiap mengimplementasikan skema subsidi yang akan menutup selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang berlaku di PLN dan harga keekonomian proyek PLTSa. Skema subsidi tersebut dirancang secara hati-hati sehingga proyek tetap layak secara bisnis tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
“Subsidi ini harus kita hitung lagi; berapa kapasitas yang tersedia, berapa BPP PLN, kemudian selisihnya itu yang akan dihitung sebagai subsidi,” ujar Yuliot.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk menciptakan insentif ekonomi yang realistis bagi pengembangan energi baru terbarukan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor infrastruktur energi berbasis limbah.
PLTSa dalam Konteks Energi Terbarukan dan Pengelolaan Sampah
Indonesia, sebagai negara dengan pertumbuhan urbanisasi yang pesat, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Volume limbah domestik dan komersial yang terus meningkat menuntut solusi inovatif yang tidak hanya menyelesaikan masalah limbah, tetapi juga mendukung transisi energi nasional. Oleh karena itu, program PLTSa dipandang sebagai game changer dalam integrasi antara pengelolaan sampah dan diversifikasi sumber energi bersih.
PLTSa diposisikan sebagai bagian dari strategi lebih luas guna memperkuat kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional, yang juga mencakup pembangkit tenaga surya, panas bumi, hingga tenaga air dalam beberapa dekade mendatang.
Harapan dan Implikasi Jangka Panjang
Dengan target operasional dimulai tahun 2027, pemerintah berharap PLTSa akan memberikan dampak positif yang signifikan tidak hanya untuk sektor energi, tetapi juga sektor lingkungan dan ekonomi lokal. Pembangunan proyek ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru, mendorong investasi di sektor EBT, dan mempercepat transisi energi bersih di seluruh Indonesia.
Secara lebih luas, keberhasilan program PLTSa ini juga dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Asia Tenggara yang menghadapi tantangan serupa — di mana limbah urban tidak hanya menjadi masalah pembuangan, tetapi juga sumber daya energi potensial yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, menargetkan operasional 34 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah secara bertahap mulai 2027 sebagai bagian dari strategi nasional untuk menangani sampah perkotaan dan memperkuat energi terbarukan. Kebijakan tarif dan subsidi yang disiapkan diharapkan mendorong investasi serta membuka era baru pemanfaatan limbah sebagai sumber energi yang ramah lingkungan.