KA Ijen Ekspres Tabrak Mobil di Perlintasan Tanggul-Bangsalsari Jember, Pengemudi 21 Tahun Meninggal

KA Ijen Ekspres Tabrak Mobil di Perlintasan Tanggul-Bangsalsari Jember, Pengemudi 21 Tahun Meninggal

JEMBER — Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan kecelakaan terjadi di petak jalan Tanggul-Bangsalsari, tepatnya di KM 173+060. Mobil berwarna putih itu melaju dari arah selatan dan diduga tidak mematuhi rambu untuk berhenti sejenak serta memeriksa kondisi kanan dan kiri sebelum melewati perlintasan sebidang.

Masinis sudah memberikan isyarat peringatan berulang kali sebelum benturan terjadi. Seluruh petugas kereta api dan penumpang dilaporkan selamat dalam insiden tersebut.

Masinis Beri Semboyan 35, Jarak Terlalu Dekat

Cahyo menyebut masinis KA Ijen Ekspres telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang. Namun jarak yang sudah terlalu dekat membuat temperan tidak dapat dihindarkan.

"Masinis KA Ijen Ekspres sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan," kata Cahyo.

Benturan keras membuat KA Ijen Ekspres melakukan pemberhentian luar biasa untuk pemeriksaan kelaikan sarana. Lokomotif mengalami kerusakan pada bagian lampu kabut.

Kereta Kembali Melanjutkan Perjalanan Pukul 12.19 WIB

Setelah dipastikan aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 12.19 WIB. Perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang-Ketapang sempat mengalami keterlambatan akibat insiden tersebut.

PT KAI Daop 9 Jember menyampaikan rasa prihatin atas insiden yang menimpa pengemudi mobil. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Bangsalsari.

"Kami menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang," tutur Cahyo.

Aturan Hukum: Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

PT KAI Daop 9 Jember mengingatkan regulasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Aturan itu diperkuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Pengendara juga wajib menghentikan kendaraan saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

"Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat serta memahami rambu lalu lintas dan mendengarkan situasi di sekitar perlintasan, serta memastikan tidak terdapat kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan," kata Cahyo.

Kedisiplinan Pengguna Jalan Jadi Kunci Pencegahan

Kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang disebut menjadi kunci utama mencegah terulangnya kecelakaan fatal. PT KAI Daop 9 Jember juga mendorong sinergi antar-pemangku kepentingan untuk memitigasi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru," ujar Cahyo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index