Penyaluran Zakat Fitrah dan Fidyah Palu Dimulai 1 Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:40:26 WIB
Penyaluran Zakat Fitrah dan Fidyah Palu Dimulai 1 Ramadan

JAKARTA - Umat Muslim di Kota Palu kini telah dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah sejak memasuki 1 Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 19 Februari 2026. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui surat edaran yang menjadi dasar pelaksanaan pengumpulan zakat pada Ramadan tahun ini.

Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai. Besaran yang telah ditetapkan untuk pembayaran tunai adalah Rp 37.500 per jiwa. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang berlaku di wilayah Kota Palu.

Sementara itu, untuk fidyah, nominal yang ditetapkan sebesar Rp 45.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu sesuai syariat dan menggantinya dengan memberi makan fakir miskin.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah setiap tahun menjadi bagian penting dalam memastikan keseragaman pelaksanaan di tengah masyarakat. Dengan adanya ketentuan resmi ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan nominal yang membingungkan warga.

Besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa menjadi acuan utama. Namun demikian, opsi pembayaran dalam bentuk uang tunai diberikan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban secara praktis. Nilai Rp 37.500 per jiwa telah ditentukan sebagai konversi yang setara dengan harga beras di pasaran.

Adapun fidyah sebesar Rp 45.000 per hari ditetapkan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini menjadi panduan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah agar dapat menunaikannya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diumumkannya ketentuan tersebut sejak awal Ramadan, masyarakat memiliki kepastian terkait jumlah yang harus dibayarkan serta saluran resmi penyalurannya.

Imbauan Penyaluran Melalui Baznas dan UPZ

Kepala Kantor Kemenag Palu, Ahmad Hasni, menjelaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

“Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui Baznas Kota Palu atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun instansi masing-masing,” kata Ahmad Hasni dalam keterangan resminya, Jumat (20 Februari 2026).

Imbauan tersebut dimaksudkan agar penyaluran zakat berjalan terkoordinasi dan tepat sasaran. Dengan menyalurkan melalui Baznas Kota Palu maupun UPZ yang telah dibentuk di berbagai masjid dan instansi, diharapkan distribusi kepada para mustahik dapat dilakukan secara lebih tertib dan merata.

Keterlibatan lembaga resmi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan fidyah selama bulan Ramadan.

Peran KUA dan Pelaporan Penerimaan Zakat

Selain menetapkan besaran dan mekanisme penyaluran, Kemenag Palu juga meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para imam masjid. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai ketentuan zakat fitrah dan fidyah dapat diteruskan secara luas kepada jamaah.

Kemenag Palu juga meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para imam masjid serta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat kepada Kemenag dan Baznas Kota Palu.

Dengan adanya pelaporan tersebut, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat diharapkan dapat terpantau dengan baik. Hal ini sekaligus memastikan bahwa zakat yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.

Terkini