JAKARTA - Menjelang mudik Lebaran 2026, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU menyiapkan kebijakan pengaturan lalu lintas.
Langkah-langkah pengaturan ini mencakup penerapan sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap yang akan diterapkan sepanjang jalur mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Tujuan Pengaturan Lalu Lintas
Penerapan pengaturan lalu lintas pada masa mudik Lebaran bertujuan untuk menjaga kelancaran perjalanan, menciptakan kenyamanan, dan memastikan keselamatan para pemudik.
Kepadatan kendaraan di jalur mudik setiap tahunnya menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat memecah kemacetan serta mengoptimalkan arus kendaraan menuju dan dari kota-kota besar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih teratur dan efisien.
“Pengaturan ini bukanlah hal yang baru, namun sangat diperlukan untuk memastikan semua pemudik dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengatasi potensi kemacetan yang dapat terjadi pada musim mudik,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Sistem One Way
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan pada arus mudik dan balik adalah sistem one way, yang berarti pengalihan arus kendaraan ke satu arah untuk menghindari kepadatan yang tidak perlu.
Kebijakan ini akan berlaku pada sejumlah jalan tol utama yang sering mengalami lonjakan volume kendaraan, terutama di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan tol Semarang-Solo. Sistem one way akan diberlakukan pada saat puncak arus mudik dan arus balik.
Pada arus mudik, one way dimulai pada tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku dari KM 70 jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 jalan tol Semarang-Solo.
Sedangkan pada arus balik, sistem one way akan diterapkan mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 421 jalan tol Semarang-Solo hingga KM 70 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Penerapan Contra Flow
Selain sistem one way, Kemenhub dan pihak terkait juga akan menerapkan sistem contra flow di sejumlah ruas jalan tol. Sistem ini memungkinkan kendaraan untuk berjalan berlawanan arah pada bagian tertentu dari jalan tol yang memiliki kepadatan tinggi. Pengaturan ini akan diterapkan di ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya pada KM 47 hingga KM 70, serta di tol Jagorawi pada KM 21 hingga KM 8.
Pada arus mudik, sistem contra flow akan diberlakukan pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain itu, pada 21 Maret 2026, sistem contra flow akan berlaku pada pukul 12.00 hingga 20.00 WIB dan pada 22 Maret 2026 pada pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Pada arus balik, contra flow akan diterapkan pada tol Jakarta-Cikampek dari 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, di tol Jagorawi, sistem ini berlaku pada 24 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 19.00 WIB dan pada 29 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 19.00 WIB. Dengan adanya sistem contra flow, diharapkan kepadatan kendaraan dapat terurai dengan lebih baik.
Penerapan Sistem Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan pada ruas jalan tol tertentu selama periode mudik dan balik Lebaran. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membatasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan beroperasi berdasarkan nomor plat kendaraan.
Sistem ini akan diterapkan pada ruas jalan tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan jalan tol Tangerang-Merak dari KM 31 hingga KM 98 serta arah sebaliknya.
Pada arus mudik, sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pada arus balik, pemberlakuan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kendaraan dengan nomor plat yang ganjil atau genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal dan waktu yang sesuai dengan nomor plat kendaraan mereka.
Perlu dicatat bahwa sistem ganjil-genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu, seperti kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, kendaraan dinas pemerintah, kendaraan darurat, serta kendaraan angkutan umum yang berplat kuning.
Selain itu, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas atau kendaraan pengelola jalan tol juga tidak termasuk dalam aturan ini.
Penyesuaian dengan Situasi di Lapangan
Meskipun jadwal pengaturan lalu lintas telah ditetapkan, pihak kepolisian dan instansi terkait tetap mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian apabila situasi di lapangan berubah.
Jika terjadi lonjakan volume kendaraan yang tidak terduga atau kemacetan yang parah, pihak kepolisian akan melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Hal ini menjadi penting mengingat pergerakan kendaraan selama musim mudik Lebaran dapat sangat dinamis, tergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca, kecelakaan, atau faktor lainnya.
Oleh karena itu, petugas akan terus memantau situasi dan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga kelancaran perjalanan.
Imbauan bagi Pemudik
Pihak berwenang mengimbau agar seluruh pemudik mematuhi semua pengaturan yang diterapkan selama masa mudik dan balik Lebaran. Pengemudi diharapkan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, pengemudi juga diminta untuk mempersiapkan kendaraan dengan baik sebelum melakukan perjalanan, serta memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi prima untuk perjalanan jauh.
“Keamanan dan kenyamanan pemudik adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemudik untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu berhati-hati di jalan,” ujar Aan Suhanan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan nyaman.
Pihak berwenang juga akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran, demi terciptanya perjalanan yang lebih efisien dan meminimalisir potensi kemacetan.