JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.
Program ini kembali menjadi tumpuan bagi siswa SMA/SMK kelas 12 maupun lulusan dua tahun terakhir yang memiliki potensi akademik, tetapi terkendala kondisi ekonomi. Melalui KIP Kuliah, mahasiswa tidak hanya mendapatkan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup selama masa studi.
Namun, tidak semua pendaftar otomatis memperoleh bantuan tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan pembuktian kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen pendukung menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan.
Berbeda dengan persepsi umum, seleksi KIP Kuliah tidak semata-mata menilai nilai akademik. Kondisi finansial keluarga calon mahasiswa justru menjadi faktor utama. Oleh karena itu, memahami dokumen apa saja yang wajib disiapkan menjadi langkah awal yang krusial sebelum mendaftar.
Peran Dokumen Ekonomi dalam Seleksi KIP Kuliah 2026
Syarat ekonomi menjadi penentu utama dalam proses seleksi KIP Kuliah 2026. Pemerintah menggunakan dokumen pendukung untuk memverifikasi keterbatasan ekonomi calon penerima. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dokumen ekonomi berfungsi sebagai bukti sah kondisi keluarga. Kelengkapan dan kesesuaian data sangat diperhatikan karena akan diverifikasi dengan basis data resmi pemerintah, seperti Dapodik dan Dukcapil. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pendaftaran tidak lolos seleksi.
Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu memastikan seluruh dokumen masih berlaku, jelas terbaca, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan kecil dalam unggahan dokumen bisa berdampak pada hasil seleksi.
Daftar Dokumen Pendukung Kondisi Ekonomi KIP Kuliah 2026
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk membuktikan kondisi ekonomi dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026: KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru, Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, bukti penerimaan bantuan sosial seperti kartu PKH, BPNT, atau KKS jika ada.
Selain itu, calon mahasiswa juga wajib melampirkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua atau wali, foto kondisi rumah tampak luar dan dalam, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau data NJOP/meter listrik untuk kolom data rumah, serta surat keterangan dari panti sosial bagi penghuni panti asuhan.
Dokumen akademik juga menjadi bagian dari persyaratan, antara lain rapor, ijazah atau Surat Keterangan Lulus, serta kartu pendaftaran SNBP atau SNBT. Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
Ketentuan Pendapatan Orang Tua dalam Aturan Terbaru
Dalam kebijakan sebelumnya, mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau bukan penerima PKH tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
Ketentuan tersebut disertai kewajiban melampirkan SKTM dan bukti pendukung seperti rekening listrik serta foto rumah.
Namun, dalam aturan terbaru, ketentuan gaji orang tua diperbarui. Saat ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa. Calon penerima dalam kategori ini tetap wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Seluruh dokumen pendukung akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi tujuan. Proses ini bertujuan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, atau maksimal dua tahun sebelumnya. Pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid. Dengan demikian, siswa gap year lulusan 2024 dan 2025 masih dapat mendaftar pada 2026.
Selain itu, pendaftar harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen sah. Siswa yang memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdaftar dalam DTKS Kemensos memiliki peluang lebih besar.
Calon mahasiswa juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Program studi dengan akreditasi C/Baik masih dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan melalui kepemilikan KIP, terdata dalam DTSEN maksimal desil 4, berasal dari panti sosial, atau memenuhi syarat pendapatan di bawah UMP dengan SKTM.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2026 dan Skema Penyaluran
KIP Kuliah 2026 memberikan dua komponen bantuan utama, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan atau UKT dibayarkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi, bukan ke rekening mahasiswa. Besarannya disesuaikan dengan akreditasi program studi.
Untuk program studi Akreditasi Unggul atau A Kedokteran, bantuan mencapai Rp 12.000.000 per semester. Akreditasi Unggul, A, atau internasional sebesar Rp 8.000.000.
Akreditasi Baik Sekali atau B sebesar Rp 4.000.000, dan Akreditasi Baik atau C sebesar Rp 2.400.000. Nominal ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai ketentuan terbaru.
Sementara itu, biaya hidup ditransfer langsung ke rekening mahasiswa setiap semester. Besarannya disesuaikan dengan klaster wilayah kampus.
Bantuan berkisar dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan, tergantung indeks biaya hidup daerah. Dana biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.